Loading...

Blog

Instagram Carousel

Nabung emas itu tidak langsung kena pajak.

Saat beli emas, biasanya sudah ada PPh final (±0,45% / 0,9%) yang dipotong. Setelah itu, tidak ada pajak tambahan selama hanya disimpan. Yang perlu diperhatikan: ➡️ Tetap dicatat sebagai harta di SPT ➡️ Kalau dijual, bisa ada implikasi pajak tergantung skema transaksi Jadi, bukan bebas pajak… tapi sudah kena di awal dan tetap harus dilaporkan. 📧 adm.abadipc@gmail.com 📍 IG: @apremiumconsulting 📲 0823-3335-0021 #AbadiPremiumConsulting #Pajak #Emas #Investasi #EdukasiPajak

Tanggal: 3 April 2026

Buka di Instagram
Instagram Carousel

Banyak yang panik setelah lapor NPPN.

Dikira harus batalin supaya bisa pakai PPh Final UMKM lagi. Padahal tidak. Pemberitahuan NPPN tidak otomatis menghilangkan hak pakai PPh Final UMKM. Selama masih memenuhi kriteria PP 55/2022: ➡️ Omzet ≤ Rp4,8 miliar ➡️ Masa fasilitas masih berlaku Maka skema PPh Final tetap bisa digunakan. Jadi, tidak perlu buru-buru pembatalan. Yang penting, pahami dulu posisi dan hak pajakmu. 📧 adm.abadipc@gmail.com 📍 IG: @apremiumconsulting 📲 0823-3335-0021 #AbadiPremiumConsulting #Pajak #UMKM #NPPN #EdukasiPajak

Tanggal: 3 April 2026

Buka di Instagram
Instagram Carousel

Masih banyak yang kira royalti itu bebas pajak. Padahal tidak.

Royalti termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Dan umumnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto (untuk WP dalam negeri). Artinya, saat kamu menerima royalti: ➡️ Bisa dipotong pajak terlebih dahulu oleh pihak pemberi penghasilan ➡️ Tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Kalau tidak dipahami dengan benar, sering terjadi salah lapor. Jadi, bukan cuma terima income… tapi juga pahami perlakuan pajaknya. 📧 adm.abadipc@gmail.com 📍 IG: @apremiumconsulting 📲 0823-3335-0021 #AbadiPremiumConsulting #Pajak #Royalti #PPh23 #EdukasiPajak

Tanggal: 1 April 2026

Buka di Instagram
Instagram Carousel

Lapor SPT sekarang bukan cuma formalitas.

Lewat Coretax, ada beberapa hal yang mulai jadi fokus utama pemeriksaan: 1️⃣ Kesesuaian Penghasilan Apakah penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan data pihak ketiga dan transaksi yang tercatat. 2️⃣ Pola Transaksi Tidak Wajar Lonjakan transaksi, aliran dana yang tidak jelas, atau aktivitas yang tidak sejalan dengan profil usaha. 3️⃣ Kenaikan Aset (termasuk emas, properti, dll) Jika harta bertambah tapi penghasilan tidak mendukung, ini jadi perhatian khusus. Sekarang logikanya sederhana: Penghasilan ≈ Pengeluaran + Kenaikan Harta Kalau tidak nyambung, sistem yang akan “bertanya”. 📧 adm.abadipc@gmail.com 📍 IG: @apremiumconsulting 📲 0823-3335-0021 #AbadiPremiumConsulting #SPTTahunan #Coretax #Pajak #EdukasiPajak

Tanggal: 31 Maret 2026

Buka di Instagram

Kelihatannya cuma tambahan income dari affiliate.

Tapi secara pajak, itu tetap penghasilan yang harus diperhitungkan. Komisi yang diterima bisa dipotong pajak, dan tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Masalahnya, banyak yang fokus ke cuan… tapi lupa kewajiban pajaknya. 📧 adm.abadipc@gmail.com 📍 IG: @apremiumconsulting 📲 0823-3335-0021 #AbadiPremiumConsulting #Affiliate #PajakDigital #TaxTips

Tanggal: 30 Maret 2026

Buka di Instagram

Coretax seharusnya mempermudah.

Tapi kenyataannya, banyak wajib pajak justru merasa makin ribet. Batas pelaporan SPT Tahunan diperpanjang ke 30 April 2026, karena kendala teknis dari sistem Coretax. Masalahnya bukan cuma sistem, tapi juga kompleksitas data yang diminta. Sekarang tidak cukup NIK atau NPWP. Wajib pajak juga harus mengisi berbagai data tambahan, bahkan hingga informasi keluarga. Padahal, sebagian besar data ini sudah dimiliki negara melalui KTP elektronik. Jika terintegrasi dengan baik, seharusnya tidak perlu diinput ulang. Faktanya, banyak yang merasa terbebani. Sudah bayar pajak, tapi prosesnya makin kompleks. Masalahnya bukan di kewajiban pajak, tapi di sistem yang belum sepenuhnya mempermudah. ⸻ 📧 adm.abadipc@gmail.com 📍 IG: @apremiumconsulting 📲 0823-3335-0021 #AbadiPremiumConsulting #Coretax #PajakIndonesia #SPTTahunan #TaxUpdate

Tanggal: 28 Maret 2026

Buka di Instagram
Chat